Restorasi Kawasan Lindung PT PSPI Bermitra dengan Masyarakat
RIAU24.COM - Koperasi Petani (Kopni) PLBBG yang barasal dari Desa Batu Gajah Kecamatan Petapahan, Kabupaten Kampar bermitra dengan PT PSPI untuk merestorasi kawasan lindung milik perusahaan yang saat ini beralih menjadi kebun kelapa sawit.
Rabu (29/5/2024), restorasi kawasan lindung seluas 250 hektar dimulai dengan menanam tanaman buah-buahan seperti durian montong di kawasan lindung tersebut.
Tokoh masyarakat Desa Batu Gajah Datuk Bandaro Mudo Kenegerian Batu Gajah Datuk Suhaili Husein mengatakan pengakuan hak ulayat Desa Batu Gajah sesuai Permen agraria nomor 9 tahun tahun 1999 dan pihaknya sudah mengajukan persyaratan hak ulayat di areal konsesi perusahaan sejak tahun 2021.
"Berkenaan dengan itulah kami dengan PSPI, ninik mamak Desa Batu Gajah serta koperasinya membuat komitmen mengembalikan kawasan hutan yang ada di pinggir Sungai Tapung yang telah dirusak oleh tangan-tangan yang tidak bertanggungjawab, tentunya sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang ada di negara kita ini," jelasnya.
Hari ini kata Suhaili merupakan penanam perdana di kawasan yang direstorasi dan selanjutnya akan dilakukan secara bertahap dengan tetap bekerjasama dengan PT PSPI.
Sementara itu Edy Harris mewakili manajemen PT PSPI mengatakan pola kemitraan dalam merestorasi kawasan lindung yang berbasis masayarakat sekitar perusahaan merupakan hal yang luar biasa. "Jadi selama ini kita banyak melakukan restorasi kawasan lindung itu secara mandiri, perusahaan yang melakukan sendiri, kita sudah melakukan kesepakatan beberapa waktu lalu, MoUnya sudah ditandatangani dan hari ini kita coba realisasikan penanaman perdanya," kata Edy.