Kantor BPKAD Rekonsiliasi Bersama Perangkat Daerah Bengkalis
Sementara itu, dijelaskan Kabid Anggaran Agus Susanti, rekonsiliasi berpedoman pada realisasi Mei adapun penghitungan ulang yang harus dilakukan adalah gaji sebanyak 14 bulan, tambahan penghasilan 13 bulan, dan tambahan penghasilan berdasarkan objektif lainnya sebanyak 12 bulan
Baca juga: Bupati Kasmarni Terima Penghargaan Dari UMRI