Terlibat Peredaran Narkoba, Kadus Desa Pangkalan Batang Barat Diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis
RIAU24.COM -BENGKALIS - Kepala Dusun (Kadus) Desa Pangkalan Batang Barat, berinisial RA alias Reno (37) diringkus tim opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis.
Tersangka diringkus lantaran diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 1,48 gram. Reno diringkus Senin 20 Mei 2024 sekira pukul 05.00 Wib tepatnya di Jalan Utama Desa Pangkalan Batang Barat.
Adapun peran tersangka adalah kurir serta pengguna dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka adalah Kurir dan pengguna san barang bukti yang ditemukan sebanyak 1,48 gram sabu. Dua plastik pack, 3 korek api, sendok sabu, bong, dua unit Hp dan satu buku catatan hutang serta tiga buku tabungan,"ungkap Kasatnarkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri, Jumat 7 Juni 2024.
Diutarakan Iptu Hasan Basri bahwa berdasarkan keterangan dari tersangka Raka alias Putra yang ditangkap sebelumnya bahwa ada memberikan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 kilogram kepada Reno agar untuk dijual kembali.
Atas keterangan tersebut, team melalukan lidik, dan Senin 20 Mei 2024 sekira pukul 05.00 WIB di sebuah rumah Jalan Utama pangkalan batang barat, RT/RW 001/001, Desa Pangkalan batang barat, team Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan Reno yang merupakan sebagai Kepala Dusun.