5 Terpidana Kasus Penipuan Pandemi Covid Setelah Upaya Suap
RIAU24.COM - Juri di AS telah menghukum lima warga Minnesota dan membebaskan dua lainnya atas keterlibatan mereka dalam skema penggelapan lebih dari $40 juta yang dimaksudkan untuk memberi makan anak-anak selama pandemi virus corona.
Abdiaziz Shafii Farah, Mohamed Jama Ismail, Abdimajid Mohamed Nur, Mukhtar Mohamed Shariff, dan Hayat Mohamed Nur dihukum pada hari Jumat (7 Juni) atas sebagian besar tuduhan yang diajukan terhadap mereka.
Said Shafii Farah dan Abdiwahab Maalim Aftin dibebaskan atas semua tuduhan yang mereka hadapi.
Kasus ini mendapat perhatian yang signifikan ketika upaya dilakukan untuk menyuap seorang juri dengan tas berisi uang tunai $ 120.000.
Juri itu diberhentikan sebelum musyawarah dimulai, dan juri kedua yang diberitahu tentang upaya suap juga diberhentikan.
Investigasi FBI atas upaya suap sedang berlangsung, tanpa penangkapan yang diumumkan.