New York Berlakukan Undang-undang Penting untuk Melindungi Anak-anak dari Kecanduan Media Sosial
RIAU24.COM - Pada hari Jumat, negara bagian New York mengeluarkan dua undang-undang untuk melindungi anak-anak dari konten media sosial yang terlalu adiktif dan untuk menjaga privasi mereka.
Aturan-aturan ini bertujuan untuk membatasi jumlah waktu yang dihabiskan anak-anak di umpan media sosial algoritmik yang dihasilkan komputer.
Stop Addictive Feeds Exploitation (Safe) for Kids Act melarang perusahaan media sosial memberi tahu anak di bawah umur antara jam 12 dan 6 pagi tentang umpan adiktif dan mengamanatkan bahwa mereka membatasi akses ke umpan adiktif di platform mereka untuk pengguna di bawah usia 18 tahun.
Peraturan kedua, Undang-Undang Perlindungan Data Anak New York, melarang perusahaan internet mengumpulkan, menggunakan, mengungkapkan, atau menjual informasi pribadi apa pun dari orang-orang di bawah usia delapan belas tahun kecuali mereka memiliki izin tertulis atau kecuali itu penting untuk pengoperasian situs web.
Undang-undang mengizinkan jaksa agung negara bagian untuk mendenda seseorang hingga $ 5.000 untuk setiap pelanggaran.
Gubernur Kathy Hochul menggambarkan undang-undang itu sebagai langkah maju bersejarah dalam upaya kami untuk mengatasi krisis kesehatan mental kaum muda dan menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi kaum muda.