Perkuat Integritas Kinerja, Sosialisasi Kode Etik Dan Kode Perilaku Kepada Seluruh Pegawai Lapas IIA Bengkalis
Terhadap peserta, kata Muhammad Lukman, sosialisasi juga diberikan pemahaman tentang sanksi yang akan diterapkan bagi pegawai yang melanggar kode etik dan kode perilaku pegawai, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Disamping itu, hal ini juga sebagai bentuk komitmen Lapas IIa Bengkalis dalam menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan berintegritas.
Sementara, kepala kantor wilayah Kemenkumham riau, Budi Argap Situngkir menyampaikan penerapan nilai organisasi Kementerian Hukum dan HAM menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seluruh pegawai dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.
"Nilai tersebut adalah profesional, akuntabel, sinergi, transparan, inovatif (PASTI). Melalui kegiatan sosialisasi ini, setiap pegawai dapat lebih memahami pentingnya menjaga etika dan perilaku yang baik dalam menjalankan tugasnya demi terciptanya pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat,"ucap Budi Argap Situngkir.