Bupati Kasmarni Membuka Sosialisasi Peraturan Perundang Undangan Pengadaan Barang Jasa
Sementara itu, Bupati Bengkalis Kasmarni mengatakan hingga saat ini, Pemerintah terus berupaya memaksimalkan pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia yang ada, dengan menerapkan standar minimal nilai TKDN tersebut untuk pengadaan Barang dan Jasa serta program P3DN, dalam mendukung peningkatan penggunaan produk dalam negeri, yang mana hal tersebut juga sudah tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2022, tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi dalam rangka menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah.
“Kewajiban penggunaan produk dalam negeri minimal 40% merupakan langkah Pemerintah yang tentunya harus didukung, yang mana hal tersebut merupakan Instruksi Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. H. Joko Widodo, karena ini adalah upaya Pemerintah dalam mendorong produk dalam negeri untuk bisa semakin baik dan berkembang kedepannya,” ujar Kasmarni.
Selain itu, Bupati Bengkalis Kasmarni juga berharap kepada seluruh Perangkat Daerah agar terus membangun komunikasi dan koordinasi dalam meningkatkan pemenuhan target penggunaan Produk Dalam Negeri dan tingkat komponen dalam negeri dari tahun sebelumnya.
“Jadi bersama kita cintai produk dalam negeri demi meningkatkan perekonomian masyarakat,” ucapnya.
Juga terlihat hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Bengkalis ke-14 Amril Mukminin, Pj. Gubernur Riau diwakili Asisten II Setda Provinsi Riau M. Job Kurniawan, Anggota DPRD Provinsi Riau Ma’mun Sholihin dan Iwandi, Ridho Pirmanda dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Prov Riau selaku narasumber, Sekretaris Daerah Bengkalis dr. Ersan Saputra TH, serta Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.