Penangkapan 9,5 Kilogram Sabu dan 9 Ribu Ektasi Diduga Dikendalikan Napi Lapas IIA Bengkalis
RIAU24.COM -BENGKALIS - Terkait penangkapan peredaran narkoba jenis sabu seberat 9,5 kilogram serta 9 ribu butir ektasi oleh Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau pada Selasa 18 Juni 2024 kemarin lalu.
Peredaran narkoba tersebut diduga dikendalikan oleh Narapinda (Napi) Lapas IIA Bengkalis.
Sementara itu, KPLP Lapas IIA Bengkalis Maeyudi saat dikonfirmasi Riau24.com, Jumat 21 Juni 2024 mengaku belum mendapatkan informasi terkait adanya keterlibatan Napi Lapas IIA Bengkalis.
"Sampai saat ini belum ada informasi dari Polda Riau terkait adanya dugaan keterlibatan napi kita seperti yang diberitakan. Secara prinsip kita bekerjasama dan bersinergi dengan kepolisian,"ujar Maeyudi KPLP Lapas IIA Bengkalis.
Sebelumnya, Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menggagalkan peredaran bisnis sabu seberat 9,5 kilogram (Kg) serta 9 ribu butir pil ekstasi.
Turut diamankan pria inisial J, yang berperan sebagai kurir. Pria 37 tahun asal Kabupaten Bengkalis ini ditangkap di daerah kebun sawit wilayah Maredan, Kabupaten Siak, Selasa, 18 Juni 2024 kamarin lalu.