Mahkamah Rakyat Nyatakan Jokowi Terbukti Langgar Sumpah Presiden RI Selama Menjabat Presiden
RIAU24.COM - Mahkamah Rakyat Luar Biasa mengadili pemerintahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi dalam sidang yang berlangsung di Wisma Makara Universitas Indonesia atau UI, Depok, Jawa Barat pada Selasa, 26 Juni 2024.
Dalam sidang People’s Tribunal atau Pengadilan Rakyat itu, para hakim menyatakan Jokowi telah terbukti melanggar sumpahnya sebagai Presiden Republik Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan Asfinawati yang bertugas sebagai Hakim Ketua Mahkamah Rakyat Luar Biasa. Saat membacakan putusan, Asfinawati sempat membahas sumpah yang dulu dibaca Jokowi saat pelantikan presiden.
“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” kata Asfinawati menirukan sumpah presiden Republik Indonesia.
Kemudian, Asfinawati menyatakan bahwa Jokowi telah mengingkari sumpahnya itu selama sepuluh tahun menjabat. Pernyataan itu termaktub dalam amar putusan yang dibuat oleh para hakim Mahkamah Rakyat Luar Biasa.
“Persidangan hari ini menunjukkan, tak ada keraguan bahwa sumpah tersebut telah dilanggar,” ucap Asfinawati mewakili para hakim yang lain.