Menu

Begini Sulitnya Berantas Politik Uang di Pilkada Versi Bawaslu

Azhar 27 Jun 2024, 21:11
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja. Sumber: Bawaslu
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja. Sumber: Bawaslu

Pelanggaran dilakukan karena mereka melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan pasangan calon.

Lalu  22 kasus melanggar pasal 187A ayat 1 yakni memberi dan atau menjanjikan uang dan atau materi lainnya.

Kemudian ada lagi 12 kasus melanggar pasal 178B memberikan suara lebih dari sekali di satu atau lebih TPS.

Selanjutnya, 10 kasus melanggar pasal 187 ayat 3 yakni melanggar ketentuan kampanye.

Halaman: 12Lihat Semua