Menu

Perkiraan Waktu Pelantikan Cakada Terpilih

Azhar 2 Jul 2024, 23:33
Ketua KPU Hasyim Asyari. Sumber: Tribunnews.com
Ketua KPU Hasyim Asyari. Sumber: Tribunnews.com

RIAU24.COM - Ketua KPU Hasyim Asyari menyebut, kemungkinan pelantikan cakada terpilih Pilkada Serentak 2024 akan dilakukan pada 2 April 2027.

Perkiraan ini didapat dari hasil analisa pihaknya terhadap UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Walikota (UU Pilkada) dikutip dari rmol.id, Selasa 2 Juli 2024.

Menurutnya, aturan tentang pelantikan cakada di Pasal 164A ayat (1) dan (2) berkesinambungan dengan ketentuan Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada yang berbicara tentang masa jabatan kepala daerah terpilih di Pilkada 2020 habis saat cakada terpilih 2024 dilantik.

Sedangkan ketentuan tentang masa jabatan kepala daerah dilakukan pengujian materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan hasilnya mengubah bunyi Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada berdasarkan Amar Putusan MK No. 27/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 20 Maret 2024.

Bunyi Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada hasil uji materiil di MK adalah, "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (ima) tahun masa jabatan".

Sedangkan bunyi Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada sebelum diubah melalui uji materiil di MK adalah, "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024".

Halaman: 12Lihat Semua