Gelar S2nya Jadi Perbincangan, Bamsoet Ngaku Aneh dan Reputasi Dirusak
RIAU24.COM - Kontroversi pengajuan guru besar Bambang Soesatyo (Bamsoet) gegara jenjang pendidikan yang ditempuhnya. Bamsoet menyelesaikan S2-nya terlebih dahulu dibanding S1.
Menanggapi hal ini, Bamsoet menjelaskan sebelum adanya Undang-Undang No 12 Tahun tentang Perguruan Tinggi, dimungkinkan bagi seseorang untuk mengambil kuliah program pascasarjana (S2) dengan menggunakan ijazah sarjana muda (bukan D3) ditambah dengan pengalaman kerja.
Bahkan, sebelum adanya UU No. 12 Tahun 2012, jabatan profesor saat itu bisa diberikan dengan pengabdian akademik tanpa harus melalui jenjang S2 atau S3 secara formal.
Jabatan di antaranya diberikan kepada Prof. R. Soebekti SH dan Prof. Punadi Purbacaraka SH, Prof Purnadi Purbacaraka, Prof Natabaya, Prof Malik Fajar dan lainnya.
Bamsoet mengatakan saat itu undang-undang yang mengatur tentang pendidikan masih menggunakan UU No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam UU No. 2 tahun 1989, tidak diatur secara rigid tentang jenjang dan syarat untuk mengikuti program pendidikan lanjutan seperti diatur dalam Undang-Undang No 12 Tahun tentang Perguruan Tinggi.
"Sangat aneh bila saat ini masih ada terus mempermasalahkan gelar S2 saya. Pernyataan yang disampaikan sangat tendensius dan menyerang serta merusak reputasi saya baik sebagai dosen ataupun Ketua MPR. Padahal, mereka tidak memahami dengan pasti aturan yang berlaku saat itu sebelum berlakunya UU Dikti No 12 tahun 2012," ujar Bamsoet, Sabtu (6/7).