Pegi Setiwan Akhirnya Bebas dari Jerat Tersangka Pembunuhan Vina dan Eki Cirebon
RIAU24.COM - Pengadilan Negeri (PN) Bandung secara resmi telah mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Rizky di Cirebon.
Lewat putusan tersebut, hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan harus batal demi hukum.
Hakim Eman juga memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan seluruh proses penyidikan dan membebaskan Pegi dari balik jeruji besi.
"Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujarnya dalam persidangan, Senin (8/7).
Menindaklanjuti putusan PN Bandung, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro memastikan Polri bakal tunduk pada putusan itu.
"Dengan apa yang menjadi putusan hari ini, ini adalah putusan yang wajib hukumnya bagi kami penegak hukum tunduk dengan putusan yang ada," ujar Djuhandani kepada wartawan, Senin (8/7).