Kubu Vina Cirebon Peringatkan Pegi Setiawan, Hotman Paris Ungkap Rencana Terselubung Polda Jabar
"Kemungkinan pertama penyidik kembali memeriksa Pegi dengan mengikuti hukum pidana yang benar yaitu memanggil sebagai saksi. Kedua menetapkan sebagai tersangka dan kemudian melimpahkan ke kejaksaan. Itu bisa dilaksanakan oleh penyidik dalam hitungan hari atau dalam hitungan minggu berikutnya," katanya.
Di sisi lain, kata Hotman Paris, hal itu hanya bersifat memaknai putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Menurutnya makna ini disampaikan untuk memberi penjelasan kepada masyarakat terkait putusan sidang praperadilan itu.
"Jadi masyarakat harus mngerti dulu, ini bebas bukan bebas pokok perkara ada kemungkinan ya bebas hanya sebentar hebias itu penyidik mulai lagi dengan mengikuti prosedur yang benar," pungkasnya.
Sebelumnya, Pegi Setiawan juga telah mengungkap perlakuan yang diterimanya selama ditahan di Polda Jabar.
Pegi mengatakan ia kerap mendapat kata-kata kasar hingga ancaman dari tim penyidik Polda Jabar.