Berikan Keterangan Palsu, Keluarga Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Laporkan Aep dan Dede
Di samping itu, pelaporan ini juga sebagai upaya mencoba membebaskan tujuh terpidana dari jeratan vonis.
Sebab, laporan dan hasil penyelidikannya oleh Bareskrim Polri bakal dijadikan sebagai bukti baru atau novum untuk bahan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
“Betul rangkaian selama ini nanti untuk PK. Ke depan masih ada lagi nah jadi mudah mudahan kalau ini diterima dan terbukti, pengadilan terdakwa itu lain lagi. Mudah-mudahan ke depan kita diperiksa lagi dan diberi kelancaran,” pungkasnya.
Perlu diketahui, Aep merupakan bekerja di tempat pencucian kendaraan. Berdasarkan pengakuannya, Aep mengaku melihat detik-detik Vina dan Eky berjalan melewati tempat sejumlah terpidana berkumpul.
Pengakuan itu berbuntut munculnya 11 nama dan delapan di antaranya menjadi terpidana kasus Vina dan Eky Cirebon.
Dari 11 nama itu, delapan di antaranya sudah divonis yaitu Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman dengan vonis hukuman seumur hidup.