Pansus RPJPD Lakukan Rapat untuk Perencanaan Pembangunan Kedepan
RIAU24.COM - BENGKALIS - Pansus RPJPD melaksanakan rapat bersama Bapedda, BPKAD, Bagian Hukum Setda, Balitbang, Satpol PP, dan Balitbang Kabupaten Bengkalis, di ruang rapat DPRD Kabupaten Bengkalis, Selasa 2 Juli 2024 lalu
Sebelumnya telah dilakukan konsultasi RPJPD Kabupaten Bengkalis Tahun 2025 -2045 pada tanggal 13 Maret 2024, maka sehubungan dengan hal tersebut dapat dilakukan penyempurnaan terhadap rancangan awal RPJPD Kabupaten Bengkalis dengan tetap memperhatikan catatan dan hasil konsultasi.
H. Adri selaku Ketua Pansus RPJPD mengatakan, pada dasarnya perencanaan pembangunan merupakan proses yang berkelanjutan dan dinamis dari berbagai tahapan yang saling berkaitan.
"Tahapan/siklus pembangunan ini hendaknya dapat memastikan bahwa pembangunan dapat dilaksanakan secara sistematis, terarah berkelanjutan.Dengan adanya pertemuan ini kita dapat membahas lebih dalam dan terperinci lagi dan bisa memperkaya pengetahuan kita lebih jauh lagi terkait RPJPD ini," ucapnya.
Rinto Kepala Bapedda menyampaikan, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan yang memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah untuk jangka waktu 20 tahun.
"Tujuan dan fungsi utama RPJPD ini adalah untuk memberikan panduan visi jangka panjang untuk pembangunan daerah, memastikan pembangunan di daerah dilakukan secara berkelanjutan dan konsisten dengan tujuan jangka panjang, menjadi dasar bagi penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), mengarahkan kebijakan pembangunan agar selaras dengan potensi dan karakteristik daerah serta merespon tantangan dan perubahan yang terjadi dimasa depan," jelasnya.