Bawa 7 Kilogram Sabu Atas Perintah Bos Malaysia, Dua Warga Rupat Diringkus Tim Gabungan Elang Melaka
Setelah diperoleh informasi yang akurat akan tempat dan ciri-ciri tersangka, tim melakukan pengintaian seputaran TKP. Dan pada rabu 26 juni 2024 sekira pukul 06.00 wib, tim melihat target sedang melintas menggunakan sepeda motor dengan membawa tas yang diletakkan dalam sebuah keranjang.
Selanjutnya tim melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan sepeda motor tersangka. Saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan BB di dalam tas yang dibawa tersangka SI sebanyak 7 bungkus diduga narkotika jenis sabu.
"Dari hasil interogasi terhadap tersangka mengakui mendapatkan perintah kerja dari Bos Malaysia (dalam lidik) yang nantinya akan dibawa ke pekanbaru menunggu perintah Bos Malaysia.
Tersangka SI mengakui mendapatkan upah sebesar Rp15 juta rupiah baru dibayarkan Rp 8 juta rupiah dan sudah dibagi dengan tersangka TS nantinya akan bersama - sama membawa ke Pekanbaru.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan pengejaran tersangka TS, setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari yang sama sekira pukul.11.30 Wib TA berhasil ditangkap dan diamankan di atas kapal Roro Dumai - Rupat.