Menu

Terlibat Narkoba, Warga Sungai Linau Siak Kecil Ditangkap Polisi

Dahari 17 Jul 2024, 08:38
Barang bukti tersangka
Barang bukti tersangka

RIAU24.COM - BENGKALIS - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis berhasil menangkap dua tersangka pelaku tindak pidana (TP) narkotika jenis sabu seberat 4,89 gram di Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Minggu  14 Juli 2024 kemarin.

Pelaku yang ditangkap berinisial ELS (37) dan JF (38) beserta barang bukti berupa sebanyak 7 paket plastik pack berisi narkotika seberat 4, 89 gram, botol tube, gunting,1 timbangan digital, dua unit handphone, dua dompet dan uang tunai sebesar Rp.130.000 rupiah.

Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri mengungkapkan bahwa kasus tersebut setelah mencapatkannya informasi dari masyarakat akan adanya peredaran narkoba di Desa Limau Kecamatan Siak Kecil. Atas informasi didapat, tim langsung makukan penyelidikan.

"Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan pada sebuah rumah dan berhasil menangkap dan mengamankan tersangka beserta barang bukti,"ungkap Hasan Basri, Rabu 17 Juli 2024.

Saat diinterogasi dan tersangka mengakui narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari K (dalam lidik).

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sambungan berita:  
Halaman: 12Lihat Semua