Pansus BPBD DPRD Bengkalis Bahas Finalisasi Draft Ranperda
Anggota Pansus BPBD Hj Zahraini memberikan masukan kepada tim naskah akademis untuk memasukkan kata mengingat dan menimbang pada Undang-undang karena Undang-undang lebih luas untuk diberikan wewenang kepada kita daripada permendagri.
"Daerah kita merupakan daerah pesisir dengan bencana yang struktur daerah tidak sama dengan daerah lain seperti abrasi pada pulau-pulau kecil dan ini harus menjadi pertimbangan untuk dimasukkan kedalam draf ranperda BPBD,"ujar Zahrani.
"Struktur daerah kita tidak sama dengan daerah lain seperti abrasi juga merupakan bencana dan masyarakat yang terkena dampak dari abrasi ini, bagaimana agar dampak dari abrasi bisa dikategorikan menerima bantuan bencana,"sambungnya.
Sementara, Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Sufandi menyampaikan, pada draf ranperda yang dibuat sudah dilakukan riwayat perubahan yang disarankan untuk dimasukkan pada pertemuan sebelumnya.
"Baik pertemuan di pansus maupun di Provinsi dan kami berharap dengan adanya perda ini nantinya kita bisa melakukan yang terbaik bagi masyarakat berupa bantuan terhadap masyarakat yang terkena bencana,"tutupnya.