Sempat Membuang Sepeda Motornya, Pengedar Sabu Warga Desa Pelkun Dibekuk Satnarkoba
RIAU24.COM - BENGKALIS - Satu orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu sebanyak 10 gram berhasil dibekuk tim opsnal Satresnakoba Polres Bengkalis, Rabu 17 Juli 2024 pukul 02.00 Wib.
Tersangka SN alias Pian (32) berperan sebagai pengedar itu diringkus di Jalan Utama Desa Pelkun, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis Riau.
Pian merupakan warga Jalan Hantuah, Desa Pelkun dan dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Barang bukti yang diamankan berupa satu paket sabu seberat 10 gram, satu unit handpone, kotak rokok dan satu unit sepeda motor merk beat street,"ungkap Kasatnarkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri, Jumat 19 Juli 2024.
Awal kronologis, team opsnal Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria diduga menguasai Narkotika jenis sabu di Pelabuhan Sekodi Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis. Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan.
Setelah melihat dua orang mengendarai sepeda motor merk honda beat street warna hitam saat melintas dari arah pelabuhan menuju Jalan Utama Desa Palkun pada saat akan diberhentikan kedua orang tersebut sempat membuang sepeda motor dan berupaya melarikan diri.