Melakukan Penganiayaan Disertai Pemerkosaan, RO Warga Desa Delik Bantan Tua Diringkus Polisi
RIAU24.COM - BENGKALIS - Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis menangkap satu orang pelaku tindak pidana penganiayaan disertai pemerkosaan di tempat kejadian perkara (TKP) dipasar selat baru Desa Selat baru Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis, Riau.
Pelaku adalah RO merupakan warga Jalan Delik Desa Bantan Tua Kecamatan Bengkalis tersebut ditangkap polisi Jumat 19 Juli 2024 setelah pihak korban melaporkan kejadian itu ke SPKT Mapolres Bengkalis.
Sedangkan untuk aksi yang dilakukan oleh tersangka RO pada Sabtu 13 Juli 2024 sekitar pukul 00.37 Wib. Dan pelaku diringkus dirumah pelaku yang beralamat jalan Delik Desa Bantan tua Kecamatan Bantan. Dalam perkara ini ada satu orang pelapor berinisial SH merupakan pelajar warga Desa Damai dan seorang saksi berinisial NL.
Kasatreskrim polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Jonimandala mengungkapkan kronologi kejadian perkara bahwa, Jumat 12 Juli 2024 sekira pukul 22.00 Wib korban pulang Dari Desa sebauk ber dua dengan temannya. Saat itu korban pun di hadang oleh diduga pelaku.
"Korban dan saksi dimintai agar mengikuti pelaku kelapangan pasir taman andam dewi Bengkalis sampainya dilapangan pasir pelaku langsung bertanya dimana rumah Azi. Setelah korban menjujukan rumah Azi arah perjalanan kemudian diarahkan ke sebelah kelenteng Jalan tandun," ungkap Kasatreskrim, Sabtu 20 Juli 2024.
Lalu, saksi dan korban ditinggal disebelah kelenteng tesebut. Pukul 01.30 Wib korban dan saksi sampai di jalan baru korban dicekek dibagian leher sehingga berbekas. Tak sampai disitu, saksi dan korban dibawa oleh pelaku ke arah bantan pukul 2,35 wib sampai di Jalan bantan seputaran taman Sari.