Bukan AOKA tapi Okko, BPOM Tarik Peredaran Usai Positif Mengandung Natrium Dehidroasetat
RIAU24.COM -Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memutuskan menartik peredaran atas roti Okko di pasaran.
Hal ini dilakukan usai hasil test pemeriksaan menunjukkan roti dari PT Abadi Rasa Food Bandung itu mengandung Natrium Dehidroasetat.
Dalam keterangan resminya, BPOM menjelaskan mereka telah melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024 dan menemukan bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.
"Terhadap temuan ini, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran," tulis BPOM dikutip pada Rabu (24/7).
BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium.
Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya Natrium Dehidroasetat yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk.