Menu

MUI Keluarkan Fatwa Pengelolaan Dana Investasi Setoran Haji Haram, Firman Allah jadi Landasan

Zuratul 26 Jul 2024, 15:26
Petinggi Majelis Ulama Indonesia (MUI). (X/Foto)
Petinggi Majelis Ulama Indonesia (MUI). (X/Foto)

RIAU24.COM -Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan penggunaan hasil investasi setoran awal biaya haji (BIPIH) calon jemaah untuk membiayai jemaah lain. 

Pengelolaan dana semacam itu disebut mengurangi hak calon jemaah.

Pengharaman ini tertuang dalam Keputusan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima'Ulama/VIII/2024 tentang Hukum Memanfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal BIPIH Calon Jamaah Haji untuk Membiayai Penyelenggaraan Haji Jamaah Lain.

"Hukum memanfaatkan hasil investasi setoran awal BIPIH calon jamaah haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jamaah lain adalah Haram," bunyi keputusan poin pertama fatwa tersebut seperti dilihat detikHikmah, Jumat (26/7/2024).

MUI juga menghukumi pengelola yang menggunakan dana tersebut akan berdosa.

"Pengelola keuangan haji yang menggunakan hasil investasi dari setoran awal biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) calon jamaah haji untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jamaah lainnya berdosa," bunyi keputusan poin kedua.

Halaman: 12Lihat Semua