PPATK Temukan 24 Ribu Anak Indonesia Jadi Korban Prostitusi Online, Transaksi Capai Rp127 Miliar
"Kami melihat memang berat sekali tugas Komisi Perlindungan Anak Indonesia jika tidak kita support sama-sama," ujarnya.
Ketua KPAI Ai Maryati Solihah menambahkan, ekploitasi anak lewat prostitusi dan pornografi itu termasuk tindakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dia meminta agar penegak hukum turut mengejar pelaku yang mendagangkan dan menerima keuntungan dari kejahatan tersebut.
“Itu harusnya bisa diungkap dan data-data itu jadi salah satu alat bukti. Yang disampaikan tadi betul, kasusnya adalah prostitusi online. Di situlah banyak sekali anak-anak kita jadi korban prostitusi online,” kata Ai.
Ai juga meminta aparat penegak hukum harus bisa memberikan efek jera kepada pelaku dibalik prostitusi online pada anak-anak.
"Harus ada dampak jera yang harus dimiliki oleh seluruh masyarakat, jangan pernah membeli seks dengan anak," katanya.