Melihat Pelaksanaan Pendaftaran Cakada 2024
RIAU24.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.
Jika tidak berubah, pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024 di seluruh Indonesia dikutip dari liputan6.com.
Berdasarkan undang-undang, setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat dapat menjadi calon kepala daerah.
Untuk persyaratan pendaftaran calon kepala daerah meliputi syarat umum, syarat administratif, syarat dukungan, dan syarat integritas.
Berikut jadwal dan tahapan Pilkada 2024:
1. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari-16 November 2024.