Menu

AS Menggugat TikTok Atas Pelanggaran Privasi yang Melibatkan Anak-anak di Bawah 13 Tahun

Amastya 3 Aug 2024, 18:39
CEO TikTok Shou Zi Chew melihat selama sidang Komite Kehakiman Senat tentang eksploitasi seksual anak online, di Capitol AS, di Washington /Reuters
CEO TikTok Shou Zi Chew melihat selama sidang Komite Kehakiman Senat tentang eksploitasi seksual anak online, di Capitol AS, di Washington /Reuters

RIAU24.COM Departemen Kehakiman AS meluncurkan pertempuran hukum terhadap TikTok dan perusahaan induknya, ByteDance, pada hari Jumat (2 Agustus), menuduh platform media sosial melanggar undang-undang privasi anak-anak.

Gugatan tersebut merupakan langkah terbaru oleh pemerintahan Biden untuk meningkatkan tekanan pada TikTok.

Pemerintah AS mengatakan TikTok melanggar 'Undang-Undang Perlindungan Privasi Online Anak' yang melibatkan layanan yang ditujukan untuk anak-anak untuk mendapatkan persetujuan orang tua untuk mengumpulkan informasi pribadi dari pengguna di bawah usia 13 tahun.

Khususnya, platform video pendek milik China ini memiliki sekitar 170 juta pengguna AS, dan saat ini sedang melawan undang-undang baru yang akan memaksa ByteDance untuk mendivestasi aset TikTok di AS pada 19 Januari atau menghadapi larangan.

Di tengah meningkatnya ketegangan, AS telah mengambil langkah lain terhadap TikTok dan perusahaan induknya.

Gugatan itu berasal dari kekhawatiran bahwa platform tersebut adalah media bagi pemerintah China untuk mengumpulkan data sensitif Amerika dan memengaruhi opini publik melalui manipulasi konten.

Halaman: 12Lihat Semua