DPO Kasus Penggelapan Menyerahkan Diri ke Kejaksaan Negeri Bengkalis
"Selanjutnya dilakukan eksekusi di Lapas Kelas II Bengkalis,"kata Kasi Intelijen Resky Pradhana Romli.
Diutarakannya, webelum ia menyerahkan diri karena ditetapkan sebagai DPO, Tim Intelijen dan Tim Pidana Umum Kejari Bengkalis terus melakukan pencarian terhadap terpidana dengan bantuan Polres Bengkalis, sempat menuju Kabupaten Tapanuli Utara tanggal 13 Mei 2024 lalu.
Walaupun dia tidak ditemukan di rumah kediaman anaknya di Siarang-arang, Partali Julu Kecamatan Tarutung, Tapanuli Utara, pencarian berlanjut selama lebih dari 20 hari.
"Perbuatan Saut Parulian Hutabarat menjabat sebagai Ketua Koperasi Simpan Pinjam Credit Union (CU) 17 Agustus mengakibatkan semua anggota koperasi simpan pinjam mengalami kerugian materil sebesar Rp3,12 miliar," pungkasnya.