Menu

DPO Kasus Penggelapan Menyerahkan Diri ke Kejaksaan Negeri Bengkalis

Dahari 14 Aug 2024, 14:34
DPO Kasus Penggelapan Menyerahkan Diri ke Kejaksaan Negeri Bengkalis
DPO Kasus Penggelapan Menyerahkan Diri ke Kejaksaan Negeri Bengkalis

"Selanjutnya dilakukan eksekusi di Lapas Kelas II Bengkalis,"kata Kasi Intelijen Resky Pradhana Romli.

Diutarakannya, webelum ia menyerahkan diri karena ditetapkan sebagai DPO, Tim Intelijen dan Tim Pidana Umum Kejari Bengkalis terus melakukan pencarian terhadap terpidana dengan bantuan Polres Bengkalis, sempat menuju Kabupaten Tapanuli Utara tanggal 13 Mei 2024 lalu.

Walaupun dia tidak ditemukan di rumah kediaman anaknya di Siarang-arang, Partali Julu Kecamatan Tarutung, Tapanuli Utara, pencarian berlanjut selama lebih dari 20 hari.

"Bahwa Saut Parulian Hutabarat didakwa bersalah karena pada Mei 2018 silam atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018 bertempat di Kantor KSP (Koperasi Simpan Pinjam) 17 Agustus Jalan Rokan Gang Nirwana Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau Bengkalis, sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik anggota koperasi,"bebernya.

"Perbuatan Saut Parulian Hutabarat menjabat sebagai Ketua Koperasi Simpan Pinjam Credit Union (CU) 17 Agustus mengakibatkan semua anggota koperasi simpan pinjam mengalami kerugian materil sebesar Rp3,12 miliar," pungkasnya.

Sambungan berita:  
Halaman: 123Lihat Semua