Pengedar Sabu Ini Diringkus Satnarkoba, 4,71 Gram Barang Haram Disita
RIAU24.COM - BENGKALIS - Narkotika jenis Sabu seberat 4.71 gram bersama satu orang tersangka diringkus Sat Resnarkoba Polres Bengkalis dan BKO Sat Reskrim 125 Polres Bengkalis, Rabu 14 Agustus 2024.
Tersangka inisial SJM alias Nainggolan (24) warga jalan Sumber Rezeki II Kel. Talang Mandi Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. Ia diringkus di belakang Rumah Jalan Beringin Desa Koto Pait Kecamatan Talang Muandau.
"Tersangka merupakan pengedar, dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. BB sebanyak 4,71 gram, satu unit handpone, timbangan digital dan satu bungkus plastik pack kosong,"ungkap Kasatnarkoba Iptu Hasan Basri, Senin 19 Agustus 2024.
Berawal Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Desa Beringin dan Desa Koto Pait Kecamatan Talang Muandau.
Setelah diperoleh informasi yang akurat pada Rabu 14 Agustus 2024 sekira pukul 02.50 wib target saat berada di belakang rumah jalan beringin desa koto pait kecamatan talang muandau berhasil diringkus.
Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, tersangka mengakui bahwa sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari RS alias Budi (sudah tertangkap red,).