Menu

DPR Batal Gelar Rapat Paripurna RUU Pilkada Karena Tidak Kuorum, Begini Kata Dasco

Zuratul 22 Aug 2024, 10:46
DPR Batal Rapat Paripurna RUU Pilkada Karena Tak Kuorum, Sempat Ngaret 30 menit. (Screenshot liputan6.com)
DPR Batal Rapat Paripurna RUU Pilkada Karena Tak Kuorum, Sempat Ngaret 30 menit. (Screenshot liputan6.com)

RIAU24.COM -Rapat Paripurna DPR dibatalkan akibat tidak memenuhi kuorum setelah sebelumnya ditunda 30 menit. 

Rapat yang direncanakan pada Kamis (22/8) ini akan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco

"Sehubungan dengan belum terpenuhinya syarat kuorum rapat paripurna hari ini maka sesuai dengan pasal 281 ayat 3 tata tertib DPR RI sebagai berikut penundaan rapat peripurna sebagaimana dimaksuid pada ayat 2 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 menit," ucap Dasco

"Oleh karena itu kita akan menjadwalkan kembali Rapat Bamus untuk paripurna karena kuorum tidak terpenuhi," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Kamis (22/8/2024).

Baleg sebelumnya bersepakat RUU Pilkada dibawa ke paripurna hari ini. RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR, hanya PDIP yang menolak.

Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam. 

Halaman: 12Lihat Semua