Menu

DPR Klaim Tunduk Putusan MK Jika RUU Pilkada Tak Disahkan hingga 27 Agustus 

Zuratul 22 Aug 2024, 14:31
DPR Klaim Tunduk Putusan MK Jika RUU Pilkada Tak Disahkan hingga 27 Agustus. (screenshot kompas.com)
DPR Klaim Tunduk Putusan MK Jika RUU Pilkada Tak Disahkan hingga 27 Agustus. (screenshot kompas.com)

RIAU24.COM -Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bakal tunduk terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) jika RUU Pilkada belum kunjung disahkan sebelum pendaftaran pasangan calon Pilkada 2024 pada 27-29 Agustus.

"Nah, seandainya dalam waktu pendaftaran itu undang-undang yang baru belum, ya berarti kan kita ikut keputusan yang terakhir, keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Kan itu jelas," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8).

Dasco menyebut Indonesia merupakan negara hukum, sehingga harus tunduk pada aturan yang berlaku.

Dasco menjelaskan berdasarkan tata tertib DPR, pengambilan keputusan RUU Pilkada dalam Rapat Paripurna tak bisa diambil hari ini.

Pengesahan RUU Pilkada menjadi Undang-Undang batal lantaran tak memenuhi quorum. Hanya 89 anggota yang hadir ke Rapat Paripurna.

Pembatalan ini dilakukan di tengah gelombang protes besar dari rakyat Indonesia. 

Halaman: 12Lihat Semua