DPR Pakai Putusan MK, Kaesang Malah Sudah Urus Syarat dan SK Belum Pernah Dipidana Maju di Pilgub Jateng
RIAU24.COM -Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep sudah mengurus surat belum pernah dipidana ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Permohonan tersebut menjadi salah satu syarat dalam rangka pencalonan sebagai calon wakil gubernur Jawa Tengah periode 2024-2029.
"Betul Kaesang sudah ngurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (23/8).
Dalam permohonannya, Kaesang turut mengajukan permohonan perihal SK tidak pernah sebagai terdakwa, SK tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih, dan SK tidak memiliki tanggungan utang.
Ketiga surat ini juga diajukan pada 20 Agustus lalu bertepatan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 70 yang mengatur syarat usia calon kepala daerah terhitung pada saat pelantikan bukan penetapan.
"Surat keterangan tersebut diterbitkan juga pada tanggal 20 Agustus. (Untuk) persyaratan pencalonan sebagai wagub Jateng," kata Djuyamto.