Masa Jabatan Tinggal 2 Bulan, Menteri Baru Jokowi Terima Tunjangan Seumur Hidup
"Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besaran pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dari dasar pensiun," tulis Pasal 11 Ayat 2 PP 50 Tahun 1980.
Sebagaimana diketahui, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok Menteri saat ini ada di angka Rp5.040.000 per bulan.
Angka tersebut kemudian dikalikan 1 persen untuk setiap bulannya. Dengan demikian ditemukan jumlah sebesar Rp50.400 per bulan.
Sementara Rosan dan Supratman menjabat selama dua bulan, maka uang pensiun seumur hidupnya adalah Rp100.800 per bulan.
(***)