Pintu Kaesang Maju Pilkada 2024 Ternyata Masih Terbuka, Ini Buktinya
RIAU24.COM - Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep berpeluang maju Pilkada 2024.
Hal ini dibenarkan Dewan Pembina Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini dikutip dari kompas.com, Senin 26 Agustus 2024.
"Meski ada Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan PKPU yang menindaklanjutinya, Kaesang tetap bisa maju mendaftar di pencalonan pilkada," ujarnya.
Menurutnya, Kaesang memang tidak bisa maju sebagai calon gubernur atau calon wakil gubernur.
Namun, Kaesang masih bisa maju sebagai calon bupati/calon wakil bupati atau calon wali kota/calon wakil wali kota.
Hal ini karena pendaftar sebagai calon bupati/calon wakil bupati atau calon wali kota/calon wakil wali kota memiliki batas usia minimal adalah 25 tahun.