Sudah Tahu Apa Saja Isi Dokumen Persyarakat Cagub-Cawagub Jakarta?
RIAU24.COM - Anggota KPU DKI Jakarta, Doddy Wijaya membeberkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi cagub dan cawagub DKI Jakarta 2024.
Menurutnya, syarat-syarat yang harus dipenuhi bapaslon ketika mendaftar termaktub dalam Peraturan KPU (PKPU) 8 dan 10/2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah dikutip dari rmol.id, Rabu 28 Agustus 2024.
"Untuk bakal pasangan calon nanti akan membawa dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen syarat calon," ujarnya.
Dia menjelaskan, dokumen persyaratan pencalonan terdiri dari surat keputusan (SK) pengurus partai politik tingkat pusat, kemudian SK kepengurusan partai politik tingkat provinsi, lalu formulir model B persetujuan partai politik (parpol).
"Itu bisa disiapkan sesuai dengan PKPU 8/2024 yang sudah diubah menjadi PKPU 10/2024. Dokumen-dokumen model B persetujuan dan model B pencalonan, itu wajib dibawa secara fisik dan diunggah ke Silon (sistem informasi pencalonan)," sebutnya.
Untuk dokumen syarat calon seperti surat keterangan sehat jasmani, dan rohani.