Apa yang Terjadi Jika Kotak Kosong Menang Lawan Calon Tunggal di Pilkada 2024?
RIAU24.COM -Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan ada 41 daerah Pilkada Serentak 2024 yang mempertemukan pasangan calon tunggal versus kotak kosong.
Jumlah tersebut diumumkan oleh KPU melalui rilis perkembangan pendaftaran pasangan calon (paslon) Pilkada serentak 2024 tertanggal 5 september 2024.
Lantas, apa yang terjadi jika kotak kosong menang melawan calon tunggal dalam Pilkada 2024?
Penjelasan KPU
Komisioner KPU, Idham Holik menjelaskan, apabila kotak kosong menang melawan paslon tunggal, maka penjabat (pj) kepala daerah yang akan memimpin daerah tersebut.
“Kalau sekiranya pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat ketentuan untuk dinyatakan terpilih yaitu dengan ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, ternyata tidak melampaui batas ketentuan tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 54 huruf d Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada) maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya," jelas Idham dikutip dari Kompas.com, Sabtu (31/8/2024).