Kukuhkan Perpanjangan Kades dan BPD, Berikut Harapan Bupati Kasmarni
RIAU24.COM - Sebagai memperkuat komitmen untuk kemajuan Desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, Bupati Kasmarni didampingi Wakil Bupati H. Bagus Santoso mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Pengukuhan ini dilakukan dua Kecamatan sekaligus yaitu, Kecamatan Mandau dan Kecamatan Bathin Solapan yang berpusat di Kantor Camat Bathin Solapan, 11 September 2024.
Bupati Kasmarni dalam sambutannya mengatakan, bahwa masa jabatan Kepada Desa dan masa keanggotaan BPD telah ditetapkan menjadi 8 tahun dari sebelumnya selama 6 tahun, hal itu sesuai implementasi dari Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Pada kesempatan ini Bupati Bengkalis Kasmarni mengucapkan selamat dan tahniah kepada seluruh Kepala Desa dan seluruh BPD se-Kecamatan Mandau dan Se-Kecamatan Bathin Solapan yang diperpanjangkan masa jabatannya.
"Selamat dan tahniah kami berikan kepada Kepala Desa Balai Makam, Kepala Desa Bumbung dan Kepala Desa Harapan Baru serta Seluruh Anggota BPD se-Kecamatan Mandau dan se-Kecamatan Bathin Solapan,"ucap Kasmarni.
Kemudian Bupati Kasmarni mengatakan untuk wujudkan Kabupaten Bengkalis yang Bermarwah, Maju dan Sejahtera, melalui pengukuhan ini diharapkan dapat memperkuatkan komitmen Kepala Desa dan Anggota BPD melakukan hal yang terbaik untuk kemajuan Desa dan kesejahteraan masyarakat.