Menu

Diringkus Saat Nyelundupkan Sabu di Pengadilan Negeri, Pria Ini Akui Narkoba Pesanan Napi Kasus Narkotika

Khairul Amri 11 Sep 2024, 21:28
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa

RIAU24.COM - Pekanbaru, 10 September 2024 — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru berhasil mengamankan dua pria yang terlibat dalam kasus narkotika. Keduanya ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 17,63 gram di ruang tahanan Pengadilan Negeri Pekanbaru pada hari Selasa, 10 September 2024.

Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Bagus Faria mengungkapkan awal penangkapan ini bermula sekitar pukul 15.30 WIB ketika anggota opsnal yang tengah bertugas sebagai saksi dalam persidangan menerima informasi dari petugas pengawal tahanan Kejaksaan,  mengenai seorang pria yang kedapatan membawa narkotika di ruang tahanan Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jalan Teratai No. 85, Kelurahan Pulau Karam, Kecamatan Sukajadi.

"Pria tersebut, berinisial DE (32 tahun), warga Jalan Rajawali, Sukajadi, ditemukan membawa dua bungkus plastik berisi shabu dalam kotak rokok On Bold warna biru," ungkapnya.

Halaman: 12Lihat Semua