Ditambah 2 Tahun Jabatan, Kades dan BPD Bandar Laksamana, Bukit Batu serta Siak Kecil dikukuhkan Bupati
RIAU24.COM - Bupati Bengkalis Kasmarni resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawarah Desa (BPD) Kecamatan Bandar Laksamana, Bukit Batu dan Kecamatan Siak Kecil, kamis 12 September 2024, di halaman Kantor Camat Bandar Laksamana.
Pelantikan Kades dan BPD ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua atas Undangan-Undangan Nomor 6 Tahun 2014, tentang Masa Jabatan Kepala Desa dan Masa Keanggotaan BPD ditetapkan menjadi 8 tahun dari sebelumnya 6 tahun.
Hari ini ada 10 orang kepala desa dan 185 anggota BPD dari tiga Kecamatan Kabupaten Bengkalis, menerima SK penambahan masa jabatan yang diserahkan langsung Bupati Bengkalis.
Dengan rincian, Kecamatan Bandar Laksamana 3 orang kepala desa dan 39 orang anggota BPD.
Berikutnya Kecamatan Bukit Batu, 3 orang kepala desa dan 49 orang anggota BPD.
Selanjutnya Kecamatan Siak Kecil, 4 orang kepala desa dan 87 anggota BPD.