Anggota DPRD kabupaten Siak Resmi Dilantik, Berharap Mampu Jadi Perpanjangan Tangan Masyarakat
Kondisi ini tentu menciptakan kondisi dimana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik. Namun demikian yang perlu di garis bawahi bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik hendaknya tempatkan lah kepentingan publik diatas kepentingan pribadi maupun golongan.
Baca juga: Aksi Cepat Dapur Umum Koramil 01/Siak Kodim 0322/Siak, Hangatkan Para Pengungsi di Tengah Banjir
"DPRD dalam menjalankan tugas diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti, KPK, BPK, BPKP, dan sebagainya.
Saya mengajak saudara-saudara untuk menekankan kembali Amanat Pasal 96 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah menyebutkan 3 (tiga) fungsi DPRD, yaitu: 1) Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah (Perda); 2) Fungsi Penyusunan Anggaran; dan 3) Fungsi Pengawasan," terangnya.