Aneh Setiap Penangkapan Barang Ilegal Oleh BC Bengkalis Tanpa Tersangka, Ada Apa..?
RIAU24.COM - BENGKALIS - Terkait penangkapan berupa 2.100 kg bawang bombai, 477 kg bawang merah, 1.000 kg cabai kering dan 3.600 kg durian oleh Bea dan Cukai Tipe Pabean C Bengkalis yang dimusnahkan, Kamis 19 September 2024.
Anehnya, dalam kasus itu satupun tidak ada orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari pemilik barang barang illegal tersebut.
Kepala seksi pencegahan dan Penindakan BC Bengkalis Eko Bramantiyo saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp terkait tidak ada satu orang pun tersangka pemilik barang yang dimusnahkan ini, dirinya enggan menjawabnya.
Pemusnahan dilaksanakan di Halaman Kantor Bantu Bea dan Cukai Sungai Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Kamis 19 September 2024 itu dipimpin kepala KKPBC TMP C Bengkalis, Agoes Widodo.
Agoes mengatakan, pemusnahan barang bukti dan barang yang dikuasai negara tersebut merupakan barang yang mudah busuk hasil tangkapan di Perairan Sungai Kembung, Bengkalis dan sekitarnya.
"Sekitar 7 ton barang bukti dan 1 ton barang yang dikuasai negara kami musnahkan hari ini dengan cara dibakar dan ditimbun," ujar Agoes.