Warga Rupat Diduga Sebagai Tekong PMI Ditangkap Satpol Air Polres Bengkalis
RIAU24.COM - BENGKALIS - AS alias Birin warga Sri Tanjung Desa Mesim, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) diringkus Satpol Air Polres Bengkalis.
Pelaku TPPO untuk melakukan aksinya melalui modus penawaran jasa melalui media sosial (Medsos).
"AS diamankan tim satpolair di pelabuhan belakang kantor Desa Sri Tanjung Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis, Senin 19 September 2024 saat speed boat 200 PK dari Malaysia pukul 06:35 WIB membawa 28 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) terdiri dari 19 orang laki laki, perempuan 5 orang dan anak-anak 4 orang,"ungkap Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro saat melakukan press releas, Jumat 20 September 2024.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro dalam jumpa pers yang didampingi Kasat Polair AKP Roni dan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesi (BP3MI) riau, Posal Bengkalis dan imigrasi.
"Dalam tindakan penangkapan AS tiga melarikan diri, mereka ini satu keluarga yang kita amankan salah satu anaknya yang juga terlibat dalam antar jemput para TKI ini dengan menggunakan speed boat 200PK yang tidak layak membawa penumpang, apalagi melewati laut selat melaka,"ungkapnya lagi.
Kapolres menyebutkan para TKI ini diamankan untuk didata dan akan dipulangkan daerah masing masing, akan diserahkan kepada BP3MI untuk proses pemulangan.