Fraksi Golkar MPR RI Usulkan Soeharto Dapat Gelar Pahlawan Nasional
RIAU24.COM - Ketua Fraksi Golkar MPR RI, Dr. Ir. HM Idris Laena, mengajukan usul pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada mantan Presiden Soeharto. Usul tersebut disampaikan dalam acara silaturahmi kebangsaan antara MPR RI dan keluarga Soeharto, di mana Bambang Soesatyo menyerahkan surat resmi terkait kedudukan Pasal 4 Tap MPR Nomor XI/MPR/2024 kepada keluarga yang diwakili Mbak Tutut dan Mbak Titik.
Kepada Fraksi Golkar MPR RI yang diwakili Idris Laena serta kepada Kementerian Hukum dan HAM yang dihadiri langsung oleh Supratman Andi Atgas.
Sebelumnya, Fraksi Golkar MPR RI melalui Surat FPG MPR RI Nomor PP 022/FPG/MPR RI/2024, tertanggal 18 September 2024, telah menyampaikan permohonan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, untuk menyikapi kembali terkait TAP MPR Nomor 11/MPR/1998, tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme khususnya pada Pasal 4 yang secara explisit menyebutkan Nama mantan Presiden Suharto.
"Kami memahami bahwa TAP MPR Nomor 11/MPR/1998 tersebut pada dasarnya bersifat regeling, (pengaturan) yang menjadi produk hukum yang hirarkinya satu tingkat dibawah UUDNRI 1945 yang berlaku bagi seluruh Rakyat Indonesia, namun didalam pasal 4 justru menyebut nama individu,"katanya baru-baru ini.
Menurut sangat tidak patut jika suatu norma yang berlaku bagi Seluruh Rakyat Indonesia, namun mencantumkan nama Individu warga negara didalamnya.
"Dan sebagai keluarga besar partai Golkar, apalagi bapak Soeharto pernah menjabat ketua Dewan pembina partai Golkar adalah kewajiban Fraksi partai Golkar MPR RI untuk menyikapi hal tersebut,"ujarnya.