Tim Advokasi Suwai Laporkan Dugaan Pelanggaran ke Bawaslu Riau
RIAU24.COM - Tim advokasi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Syamsuar-Mawardi (Suwai) yang dipimpin Eva Nora, mengunjungi kantor Bawaslu Provinsi Riau pada Kamis (10/10/2024). Mereka melaporkan dua dugaan pelanggaran kampanye di Pilkada Riau.
Laporan pertama terkait insiden pada 5 Oktober 2024 di Desa Pujud, Rokan Hilir, di mana Pendamping Desa memberikan tumbler berlogo salah satu paslon kepada warga. Eva menyatakan bahwa Pendamping Desa tidak seharusnya terlibat dalam kampanye karena digaji negara.
Laporan kedua berasal dari pertemuan di Hotel Prime Park Pekanbaru pada 6 Oktober 2024, di mana forum RT/RW Kulim dan Tenayan Raya berdiskusi dengan calon wakil dari paslon lain, yang menyampaikan pernyataan bernuansa kampanye.
Eva menegaskan bahwa pihaknya telah menyediakan bukti berupa saksi dan rekaman video. Bawaslu Riau akan melakukan kajian awal untuk memverifikasi laporan tersebut.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Riau, Nanang Wartono, menambahkan bahwa laporan akan diregistrasi jika memenuhi syarat.