KPU Riau Izinkan Quick Count Dua Jam Setelah Pemungutan Suara
RIAU24.COM - Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, mengumumkan bahwa lembaga survei diperbolehkan untuk melakukan quick count atau hitung cepat hasil pemungutan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Penyelenggaraan quick count dapat dimulai sekitar dua jam setelah proses pencoblosan selesai.
Rusidi menekankan bahwa waktu dua jam tersebut diberlakukan untuk mencegah informasi yang dapat memengaruhi keputusan pemilih sebelum mereka memberikan suara.
“Lembaga survei boleh menggelar quick count setelah dua jam pemungutan suara selesai,” ungkapnya melansir dari Riauonline.
Ia juga menjelaskan bahwa hasil quick count tidak bersifat resmi. Data yang diambil dari sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) hanya memberikan gambaran awal mengenai hasil Pilkada. Oleh karena itu, Rusidi mengimbau masyarakat agar bijak dalam menyikapi hasil quick count yang diumumkan.
“Hasil hitungan suara yang resmi adalah yang dikeluarkan oleh KPU setelah melalui proses verifikasi,” tambahnya.
Selain itu, Rusidi juga menyerukan kepada seluruh masyarakat dan pihak terkait untuk menjaga ketenteraman selama Pilkada 2024, agar proses demokrasi dapat berlangsung dengan baik dan damai.