Wakapolda Riau Brigjen Pol K Rahmadi Pimpin Apel Operasi Zebra Lancang Kuning 2024, Ini Pelanggaran Yang Jadi Point Penting
Dalam operasi yang berlangsung mulai 14 hingga 27 Oktober 2024 ini, kepolisian akan menindak pelanggaran lalu lintas secara persuasif dan humanis. Penegakan hukum akan dilakukan melalui pemberian teguran simpatik, tilang konvensional, serta dengan bantuan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) baik statis maupun mobile.
Adapun sembilan sasaran utama dalam Operasi Zebra ini, antara lain pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, pelanggaran helm dan sabuk pengaman, serta kendaraan yang melebihi batas kecepatan dan beroperasi dalam kondisi over dimensi dan over loading (ODOL).
"Dengan adanya operasi ini, kami berharap dapat menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas, sehingga terwujudnya Kamseltibcarlantas di jalan raya," tutup Brigjen Pol K Rahmadi.
"Dengan adanya operasi ini, kami berharap dapat menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas, sehingga terwujudnya Kamseltibcarlantas di jalan raya," tutup Brigjen Pol K Rahmadi.