Ketua Panwascam Sukajadi Beri Penjelasan Terkait Pencopotan Baliho di Harjosari
RIAU24.COM - Ketua Pengawas Pemilu Kecamatan Sukajadi, Arwin S. Saidi, SH, memberikan penjelasan terkait kontroversi pencopotan baliho yang melibatkan pasangan calon (paslon) Muflihun-Ade Hartati dan paslon Edy Natar Nasution-Distrayani Bibra, di Jalan Rusa, Kelurahan Harjosari.
Arwin menjelaskan bahwa ketegangan berawal saat kampanye dialogis paslon nomor urut 04 berlangsung di lokasi tersebut. Tim kampanye paslon nomor 04 mengklaim bahwa sebelumnya tidak ada baliho atau umbul-umbul di area tersebut, sehingga mereka melaporkan hal ini ke Panwascam Sukajadi dan Bawaslu Provinsi Riau.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Panwascam Sukajadi melakukan pemeriksaan dan merujuk pada SK KPU Nomor 514 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa Jalan Rusa tidak termasuk lokasi resmi untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Arwin menegaskan, "Kami telah berkoordinasi dengan Pimpinan Bawaslu Kota Pekanbaru, Misbah, yang menginstruksikan untuk mencopot seluruh APK di sepanjang Jalan Rusa."
Menurut Arwin, pencopotan dilakukan secara hati-hati dan bukan dengan merusak. "APK yang dicopot dibawa ke sekretariat Panwascam Sukajadi," ujarnya.
Saat proses pencopotan berlangsung, dua anggota Pengawas Kelurahan-Desa (PKD) dihadang oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai tim paslon nomor urut 01. Mereka meminta agar Panwas memberikan izin sebelum mencopot APK. Arwin menambahkan, "Kami tidak mencopot di area halaman rumah, tetapi di pagar yang menghadap ke Jalan Rusa."
Setelah menjelaskan peraturan yang berlaku, Arwin mengatakan situasi akhirnya dapat diselesaikan dengan saling memaafkan, dan ketegangan mereda. "Kami berupaya menjaga suasana kondusif dan mematuhi regulasi yang ada," pungkasnya.