Korea Utara Lakukan Amandemen Konstitusi, Nyatakan Korsel Sebagai Negara Musuh
RIAU24.COM - Korea Utara pada hari Kamis (16 Oktober) mengumumkan perubahan besar dalam konstitusi, Korea Selatan sekarang didefinisikan sebagai negara bermusuhan.
Ini menandai konfirmasi pertama oleh Pyongyang tentang perubahan hukum yang diperintahkan perdana menteri negara Kim Jong Un awal tahun ini.
Langkah ini terjadi ketika ketegangan antara kedua Korea terus meningkat, dan ketika Korea Utara dalam beberapa hari terakhir meledakkan jalan dan kereta api yang menghubungkannya dengan Korea Selatan.
Pyongyang, menurut Kantor Berita Pusat Korea resmi, membenarkan tindakannya sebagai tindakan yang tak terhindarkan dan sah yang diambil sesuai dengan persyaratan Konstitusi DPRK, yang dengan jelas mendefinisikan Korea Selatan sebagai negara yang bermusuhan.
Penghancuran rute-rute ini mengikuti sumpah militer Korea Utara untuk secara permanen menutup perbatasan.
Pada hari Selasa, militer Korea Selatan merilis rekaman yang menunjukkan pasukan Korea Utara menggunakan bahan peledak untuk menghancurkan jalan dan jalur kereta api yang pernah melambangkan kerja sama antar-Korea.