Menu

Kebun Sawit Senilai Rp1 Triliun Dikelola Tanpa Izin, Warga Desa Senama Nenek Bersiap Gelar Aksi Besar

Khairul Amri 19 Oct 2024, 07:29
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa

RIAU24.COM KAMPAR – Ketidakpuasan dan kekecewaan mendalam menggema di Desa Senama Nenek. Warga desa dengan tegas menolak perpanjangan kontrak kerja sama antara Koperasi Nenek Eno Senama Nenek (KNES) dan PTPN V, yang akan berakhir Desember 2024. Pasalnya, dugaan ketidaktransparanan pengelolaan kebun sawit seluas 2.100 hektare, yang nilai panennya mencapai Rp1 triliun, semakin mencuat ke permukaan.

Awal mula konflik ini terjadi pada Desember 2019, ketika pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang membagikan lahan seluas 2.800 hektare kepada masyarakat Desa Senama Nenek, sebagai bentuk penyelesaian konflik lama dengan PTPN V. Dari total lahan, 2.100 hektare adalah kebun kelapa sawit produktif, di mana setiap kepala keluarga berhak atas 1,8 hektare dengan sertifikat hak milik.

Namun, harapan akan kesejahteraan berubah menjadi polemik ketika lahan sawit tersebut justru dikelola oleh KNES tanpa persetujuan warga. Warga mengaku tidak pernah menjadi anggota koperasi atau memberikan izin bagi KNES untuk mengelola kebun mereka. Terlebih lagi, hasil panen yang bernilai fantastis dianggap dikelola secara tidak transparan sejak awal tahun 2020.

Utang Miliaran Tanpa Kejelasan

Ketua KNES, H. Alwi, mengakui bahwa koperasi memiliki utang sebesar Rp68,5 miliar pada tahun 2021. Ironisnya, pembayaran utang tersebut dibebankan pada hasil panen masyarakat. Namun, warga merasa dibiarkan dalam kegelapan, tanpa ada penjelasan rinci tentang penggunaan dana tersebut, meski telah berulang kali meminta klarifikasi.

"Ketidakjelasan ini sangat membebani kami. Kami sudah melaporkan hal ini kepada Pemerintah Kabupaten Kampar, Dinas Koperasi, hingga aparat penegak hukum, tapi semuanya seperti tutup mata," tegas Suroto, S.H., Ketua Tim TAPAK Riau yang menjadi kuasa hukum warga.

Halaman: 12Lihat Semua