Jokowi Naikkan Gaji Hakim Hampir 2 Kali Lipat Sebelum Lengser
RIAU24.COM - Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo ternyata menaikkan gaji para hakim hampir dua kali lipat sebelum lengser.
Hal itu ia lakukan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024.
Aturan itu ditandatangani pada 18 Oktober, dua hari sebelum Jokowi lengser.
Namun, situs Kementerian Sekretariat Negara baru saja mengunggahnya.
"Besaran gaji pokok hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan pemerintah ini," bunyi pasal 3 ayat (2) PP Nomor 44 Tahun 2024.
Gaji pokok hakim ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).