Mahfud MD Sebut Menteri Yusril Tak Berhak Nyatakan Tragedi 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat
RIAU24.COM -Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (menkopolhukam) Mahfud Md, merespons pernyataan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Kemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang menyatakan tragedi 1998 bukanlah pelanggaran HAM berat.
Menurut Mahfud, Yusril tak berhak memberikan pernyataan tersebut karena bukan kewenangannya.
"Menurut Undang-Undang, yang boleh menyatakan pelanggaran HAM berat itu terjadi atau tidak terjadi, tentu bukan menteri koordinator. Yang boleh mengatakan itu hanya Komnas HAM, itu menurut Undang-Undang," kata Mahfud saat ditemui di kompleks Kementerian Pertahanan, Selasa, 22 Oktober 2024.
Mahfud mengatakan sebelumnya pemerintah telah mengakui adanya 12 pelanggaran HAM berat masa lalu di Indonesia.
Pelanggaran HAM berat itu termasuk kerusuhan 1998, tragedi Semanggi I dan II hingga penghilangan orang secara paksa dalam rentang 1997-1998.
Adapun pengakuan tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo dalam keterangan resminya pada 11 Januari 2023.